Sahabat.com - Pengguna Twitter bisa mengajukan banding atas penangguhan akun dan dievaluasi berdasarkan kriteria terbaru yang berlaku di platform media sosial itu mulai 1 Februari 2023.
Di bawah kriteria baru itu, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (28/1/2023), akun Twitter hanya akan ditangguhkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran berulang-ulang.
Untuk pelanggaran berat yang dimaksud di antaranya terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal, menghasut atau mengancam akan melakukan kekerasan atau membahayakan, serta terlibat dalam pelecehan terhadap pengguna lain.
Ke depan, jika akun melakukan pelanggaran yang tergolong tidak berat, Twitter mengatakan akan mengambil tindakan yang lebih ringan dari penangguhan akun, seperti membatasi jangkauan tweet atau meminta pengguna menghapus tweet agar bisa menggunakan akun seperti biasa.
Pada Desember, CEO Twitter yang baru yakni Elon Musk mendapat kecaman karena menangguhkan akun beberapa jurnalis atas kontroversi membagikan data ke publik mengenai jet pribadi miliknya. Usai mendapatkan kecaman, Musk kemudian mengaktifkan kembali akun para jurnalis tersebut.
0 Komentar
Menjajal Kereta Cepat "Whoosh", ke Bandung Cuma 45 Menit
Spotify siapkan Fitur Penerjemahan Suara untuk Podcast
Microsoft Copilot Dijadwalkan Meluncur 26 September 2023
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru "Flows" Mudahkan Pengguna Bertransaksi
OIKN: Teknologi Bus Tanpa Awak dapat diterapkan di IKN Nusantara
Android Auto Bawa Zoom dan Prime ke Layar Mobil
Zoom Events Kini Tersedia Pada Aplikasi Seluler
Google Play dan Android dorong Pertumbuhan Ekonomi Aplikasi Indonesia
Kemenkes dorong Inovasi Produk Farmasi untuk Layanan Kesehatan Kanker
Pasca Rebranding Jadi 'X', Popularitas Twitter Berada di Titik Terendah
Ngebet Caplok Twitter, Elon Musk Utang ke SpaceX Rp15 Triliun
Samsung Food Tawarkan Asisten Pribadi Saat Memasak
Leave a comment