Sahabat.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak publik untuk ikut ambil bagian dan memberi masukan terhadap aturan pelaksana yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) melalui situs web pdp.id yang bisa diakses mulai 31 Agustus 2023.
RPP PDP merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disiapkan sejak regulasi tersebut disahkan pada 2022.
“Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun sebelum UU tersebut benar-benar diimplementasikan dan berlaku penuh pada Oktober 2024.
Selama masa transisi tersebut, para pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan perangkat lainnya yang terkait baik dari sektor publik mampu privat diminta untuk mempelajari hingga menyiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.
Agar implementasinya lebih mulus maka pemerintah menyusun RPP PDP yang secara lebih detail mengatur amanat UU PDP meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi. Dalam pembuatannya, RPP PDP melibatkan banyak pihak termasuk para ahli keamanan siber hingga pemangku kepentingan dari berbagai bidang.
Kini setelah diskusi di tahap industri selesai, maka saatnya masyarakat juga bisa ikut ambil bagian memberikan masukan baik itu saran, pertanyaan, dan tanggapan melalui situs web pdp.id.
“Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," kata Nezar.
Selain membuka kanal masukan, Kemenkominfo juga secara rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi ke berbagai elemen masyarakat agar UU PDP dan aturan turunannya dapat dipahami dengan baik saat diimplementasikan.(Ant)
0 Komentar
Meta Uji Coba Fitur Trending Topic di Threads
YouTube Uji Coba Feed Video Sesuai Kode Warna
Dalih Efisiensi, Perusahaan Teknologi Snap Inc PHK 500 Karyawan
Layanan Musik dan Premium Berbayar YouTube Kini Punya Lebih dari 100 Juta Pelanggan
Aplikasi Inovatif Pelindo Solusi Digital MALEO Membuka Jalan Menuju Efisiensi dan Validasi
BAKTI Tengah Timbang Gunakan Satelit GEO atau LEO untuk SATRIA-2
Saingi YouTube, Tiktok Uji Coba Video Durasi 30 Menit
Ini alasan Moka Perdana Luncurkan Perangkat Inovatif Moka Prime
Moka Luncurkan Inovasi Perangkat Kasir Terbaru Moka Prime
Laptop Terbaru Lenovo Dilengkapi dengan Teknologi AI
Leave a comment